Pages

 

Sabtu, 29 September 2012

BPWS |Tahukah anda????|

0 komentar

Ketika anda melewati Jembatan Suramadu , anda akan melihat sebuah kator yang berplakatkan BPWS. Tapi tahukah anda apa tiu BPWS? nah BPWS adalah Badan Pelaksana BPWS (Bapel BPWS), sesuai dengan amanah Perpres 27 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan Perpres 23 Tahun 2009 , memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu. Kegiatan pengelolaan dan pembangunan infrastruktur wilayah yang dilaksanakan Bapel BPWS dilaksanakan di 3 (tiga) kawasan, yaitu Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Surabaya (600 Ha), Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS) Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di Utara Pulau Madura (600 Ha). Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS) dan Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM) dikembangkan untuk mendorong perkembangan ekonomi, sedangkan kawasan khusus di Utara Pulau Madura untuk pengembangan kawasan Pelabuhan Peti Kemas. Selain melaksanakan tugas dan fungsi di atas, Bapel BPWS juga bertugas untuk stimulasi pembangunan infrastruktur untuk wilayah Suramadu secara keseluruhan. Dalam hal ini Bapel BPWS melakukan koordinasi perencanaan dan pengendalian pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian/LPNK lain, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), maupun swasta/masyarakat di wilayah Madura. nah berikut ini adalah salah satu Fungsi dari BPWS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, bahwa tujuan pengembangan wilayah Suramadu adalah optimalisasi percepatan pengembangan wilayah Suramadu, sehingga dapat berperan sebagai pusat pengembangan wilayah Jawa Timur, berdasarkan Pasal 12 Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, Bapel BPWS melaksanakan tugas: Menyusun rencana induk dan rencana kegiatan pengembangan sarana dan prasarana serta kegiatan pengembangan wilayah Suramadu Melaksanakan pengusahaan Jembatan Tol Suramadu dan Jalan Tol lingkar Timur Surabaya (Simpang Juanda – Tanjung Perak) melalui kerjasama dengan badan usaha pemenang lelang pengusahaan jembatan tol dan jalan tol dimaksud Melaksanakan pengusahaan pelabuhan petikemas di Pulau Madura Membangun dan mengelola : Wilayah Kaki Jembatan Surabaya – Madura, yang meliputi : Wilayah di sisi Surabaya ± 600 Ha (enam ratus hektar) Wilayah di sisi Madura ± 600 Ha (enam ratus hektar) Kawasan khusus di Pulau Madura seluas ± 600 Ha (enam ratus hektar) dalam satu kesatuan dengan wilayah pelabuhan petikemas dengan perumahan dan industri termasuk jalan aksesnya Menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Menyelenggarakan pelayanan satu atap untuk urusan perizinan di wilayahSuramadu Melakukan Fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur, antara lain dalam Pembangunan jalan akses menuju Jembatan Tol Suramadu, baik di wilayah sisi Surabaya maupun di wilayah sisi Madura Pembangunan jalan pantai utara Madura (Bangkalan – Sumenep) Pembangunan jalan lintas selatan Madura (Bangkalan – Sumenep) Pembangunan jalan penghubung pantai utara Madura dengan lintas selatan Madura Pembangunan infrastruktur perhubungan antar wilayah kepulauan Pengembangan sumber daya manusia dalam rangka industrialisasi di Pulau Madura Penyediaan infrastruktur air baku, air minum, sanitasi, energi, dan telekomunikasi di wilayah Suramadu Melakukan tugas lain terkait dengan pengembangan wilayah Suramadu yang ditetapkan lebih lanjut oeh Dewan Pengarah.

0 komentar:

Posting Komentar