Pages

 

Jumat, 10 Februari 2012

PILOT LION AIR & NARKOBA

0 komentar
JAKARTA - Dunia penerbangan Indonesia memberikan kejutan lagi bagi pengguna jasa penerbangan Indonesia. Bukan dengan perbaikan layanan dan kenyamananya tapi kali ini Tiga dari dua pilot Lion Air yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ditahan. Namun mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti program rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Hasil penyelidikan kami, pilot ini hanya sebatas sebagai pengguna saja," ujar Direktur Narkotika Alami BNN Brigjen Benny Mamoto, kepada wartawan, di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Rabu (8/1/2012).

Ia menuturkan kedua pilot tersebut, sudah menjalani proses pemeriksaan selama enam hari, setelah itu baru diputuskan apakah mereka terlibat sebagai pengedar ataupun hanya sebagai pengguna saja.

"Berkas mereka kemudian kita kirimkan ke Deputi Rehab untuk di assesment, baru dikeluarkan surat untuk rekomendasi rehabilitasi," paparnya.

Menurutnya kedua pilot sengaja tidak dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena nantinya ditakutkan akan memperparah kondisi pilot yang hanya sebagai pengguna saja. "Kita tahu Lapas kan tempat bertemunya pengedar dan pengguna," ungkapnya.

Mengenai hal ini, Benny menjelaskan karena saat ini, UU Narkoba lebih humanis terhadap pengguna dan lebih keras terhadap pengedar.


BNN membekuk pilot S saat pesta sabu-sabu di Hotel Garden Palace, Jalan Yos Sudarso, Surabaya pada 4 Februari lalu. Tertangkapnya pilot S merupakan kasus ketiga yang melanda maskapai Lion Air. Pada 10 Januari 2012 lalu, BNN juga telah menangkap pilot Lion Air bernama Hanum Adhyaksa di sebuah kamar karaoke Grand Clarion Makassar, Sulsel.


Kemudian pada pertengahan 2011, pilot Lion Air lainnya bernama Muhammad Nasri tertangkap basah tengah berpesta sabu bersama rekan-rekannya di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang.

0 komentar:

Posting Komentar